SOKOGURU – Memasuki tahun 2025, masyarakat kembali menantikan pencairan bantuan sosial dari pemerintah, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH menjadi salah satu program unggulan yang membantu keluarga prasejahtera memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.
Banyak warga mulai mencari tahu kapan bantuan cair, bagaimana cara mengecek namanya, hingga apa saja syarat yang harus dipenuhi.
Informasi ini penting agar tidak ketinggalan jadwal pencairan dan proses pencairan bisa berjalan lancar.
Baca Juga:
Berikut ini panduan lengkap seputar Bansos PKH tahun 2025, mulai dari jadwal pencairan, cara cek status bantuan, hingga kriteria penerima yang perlu diketahui.
Pastikan Anda atau anggota keluarga sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan dapat diterima tepat waktu.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Pencairan bansos PKH dilakukan sebanyak empat tahap sepanjang tahun 2025, sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Jadwal ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung hasil verifikasi dan validasi data yang dilakukan Kemensos dan dinas sosial daerah.
Masyarakat disarankan untuk rutin memantau informasi dari saluran resmi atau pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT 2025
Penerima manfaat dapat mengecek status bantuan secara mandiri lewat HP melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs resmi (KLIK DI SINI) https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode huruf captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan informasi status penerima bansos, termasuk jenis bantuan, nama penerima, dan periode pencairan.
Daftar Penerima Manfaat Bansos PKH 2025
Bansos PKH diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Ibu hamil atau nifas
- Anak usia dini (0–6 tahun)
- Anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA
- Lansia usia 70 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas berat
Setiap kategori mendapatkan nominal bantuan berbeda. Berikut estimasi total bantuan per tahun:
- Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000
- Anak usia dini: Rp3.000.000
- Anak sekolah:
- SD: Rp900.000
- SMP: Rp1.500.000
- SMA: Rp2.000.000
- Lansia dan disabilitas berat: Rp2.400.000
Bantuan akan disalurkan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN ke rekening resmi yang sudah didaftarkan.
Agar Pencairan Bantuan Berjalan Lancar
- Memastikan data kependudukan valid dan terdaftar di DTKS.
- Melaporkan perubahan data (status pendidikan, kehamilan, dll.) kepada pendamping PKH.
- Menggunakan dana bantuan sesuai kebutuhan pokok, seperti pendidikan anak dan layanan kesehatan keluarga.
Program PKH tetap menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi dinas sosial terdekat atau mengakses laman resmi Kemensos RI. (*)